Ekspor sering terasa seperti langkah besar yang hanya bisa diambil perusahaan berskala besar. Kenyataannya, banyak UMKM sudah mulai mengekspor dalam jumlah kecil sebagai uji coba, sebelum memperbesar volumenya secara bertahap. Yang membedakan bukan skala usaha, melainkan seberapa siap produk dan legalitasnya untuk memenuhi ketentuan pasar luar negeri.
Artikel ini merangkum langkah-langkah awal yang perlu dipersiapkan UMKM sebelum mulai mengekspor produknya.
Menentukan Kesiapan Produk untuk Pasar Ekspor
Tidak semua produk yang laku di pasar domestik otomatis siap untuk pasar ekspor. Pertimbangkan apakah produk sudah punya standar kualitas yang konsisten, kemasan yang tahan pengiriman jarak jauh, dan daya tahan yang cukup selama proses distribusi internasional yang biasanya lebih lama dibanding pengiriman domestik.
Beberapa kategori produk, terutama makanan, kosmetik, dan produk kesehatan, juga membutuhkan sertifikasi tambahan seperti SNI, sertifikat halal, atau standar keamanan pangan negara tujuan sebelum bisa diekspor secara legal.
Mengurus Legalitas dan Dokumen Dasar Ekspor
Dokumen dasar yang umumnya dibutuhkan untuk mulai ekspor meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berfungsi sebagai izin ekspor, Surat Keterangan Asal (SKA/Certificate of Origin) jika negara tujuan mensyaratkan preferensi tarif, serta invoice dan packing list untuk setiap pengiriman. NIB bisa diurus lewat sistem Online Single Submission (OSS), dan sebagian besar prosesnya sudah berjalan daring.
Menentukan HS Code dan Ketentuan Negara Tujuan
Setiap produk ekspor perlu diklasifikasikan dengan Harmonized System Code (HS Code) yang menentukan tarif bea masuk dan ketentuan impor di negara tujuan. HS Code yang salah bisa menyebabkan penundaan di bea cukai atau tarif yang tidak sesuai. Selain HS Code, periksa juga apakah negara tujuan punya ketentuan khusus, seperti larangan bahan tertentu atau kewajiban label dalam bahasa setempat.
Memilih Skema Pembayaran dan Incoterms
Transaksi ekspor umumnya menggunakan skema pembayaran yang berbeda dari penjualan domestik, seperti pembayaran di muka (advance payment), Letter of Credit (L/C), atau pembayaran bertahap. Selain itu, Incoterms (misalnya FOB atau CIF) menentukan sejauh mana tanggung jawab pengiriman dan biaya berada di pihak Anda versus pembeli. Memahami kedua hal ini membantu menghindari sengketa soal siapa menanggung apa selama proses pengiriman.
Memanfaatkan Lembaga Pendukung Ekspor UMKM
UMKM tidak perlu memulai proses ekspor sendirian. Kementerian Perdagangan menyediakan program pembinaan ekspor untuk UMKM, sementara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Indonesia Eximbank) menawarkan pembiayaan dan asuransi khusus untuk pelaku usaha yang baru memulai ekspor. Memanfaatkan program-program ini membantu mengurangi risiko dan biaya di tahap awal, sekaligus mendapat pendampingan dari pihak yang sudah berpengalaman.
Memulai dari Skala Kecil Sebelum Ekspansi Penuh
Mengirim dalam jumlah kecil ke satu negara tujuan terlebih dahulu membantu menguji apakah produk benar-benar diterima pasar, sekaligus memberi ruang untuk memperbaiki proses sebelum berkomitmen pada volume yang lebih besar. Kesalahan di skala kecil jauh lebih murah untuk diperbaiki dibanding kesalahan yang baru diketahui setelah pengiriman besar.
Kesalahan Umum Saat Memulai Ekspor
- Mengekspor produk tanpa memastikan kesiapan kualitas dan sertifikasi yang disyaratkan negara tujuan
- Salah menentukan HS Code sehingga terkena tarif atau penundaan di bea cukai
- Tidak memahami Incoterms, sehingga tidak jelas siapa menanggung biaya dan risiko pengiriman
- Langsung mengambil pesanan besar sebelum menguji produk di skala kecil
Penutup
Memulai ekspor sebagai UMKM tidak harus dimulai dengan volume besar atau modal yang berlebihan. Dengan memastikan kesiapan produk, mengurus legalitas dasar, memahami HS Code dan Incoterms, serta memanfaatkan lembaga pendukung yang tersedia, langkah pertama menuju pasar ekspor bisa dimulai secara bertahap dan terukur.
